Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang beraksi di Batam. Sindikat ini mencuri motor matik berdasarkan pesanan lalu menjualnya ke luar daerah, termasuk ke Pulau Moro, Kabupaten Karimun.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menyatakan kasus ini terungkap setelah warga melapor kehilangan motor di kawasan Batam Center pada Oktober 2025. Tim langsung menyelidiki dan memburu pelaku hingga mengendus jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Polresta Barelang.
Tim menangkap pelaku utama, R, di depan masjid Pulau Setokok pada 12 Februari 2026 dini hari. Dalam pemeriksaan, R mengaku mencuri 41 sepeda motor selama enam bulan terakhir. Ia mengirim sebagian motor curian ke Pulau Moro melalui jalur laut.
“Kami masih mengembangkan jaringan lainnya,” tegas Ronni, Kamis (26/2).
Penyidik kemudian menangkap dua penadah, A alias PH dan MS alias J. R berperan sebagai eksekutor, sedangkan A dan MS membeli serta menyalurkan motor hasil curian.
Polisi menyita 14 unit sepeda motor, tiga ponsel, dan uang tunai belasan juta rupiah. Saat menggeledah rumah MS, tim juga menemukan sembilan paket sabu beserta alat isap. Penyidik menyerahkan barang bukti narkotika itu ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
R kini terancam Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara A dan MS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kanit Opsnal Jatanras AKP Haris Baltasar Nasution mengungkapkan, pelaku menjual motor curian seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Penadah meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit. Pelaku mengirim motor menggunakan pompong dari Setokok ke Pulau Moro.
“Sampai sekarang kami belum menemukan keterlibatan aparat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Ohei mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia meminta masyarakat menggunakan kunci ganda dan tidak membeli motor tanpa dokumen resmi agar terhindar dari jerat hukum.






