Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama tujuh Kementerian melakukan penandatanganan kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Foto: Humas Kemkomdig

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama tujuh Kementerian melakukan penandatanganan kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Foto: Humas Kemkomdig

Pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Aturan ini bertujuan memastikan teknologi mendukung proses belajar sekaligus melindungi anak dari risiko di ruang digital.

Pemerintah menerbitkan aturan tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pedoman ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

\

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan penggunaan teknologi harus memperhatikan kesiapan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif, dan meminimalkan risiko. Kriteria usia dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  Registrasi Kartu Seluler Diperketat, Pemerintah Tutup Celah Kejahatan Siber

Ia menambahkan, semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten pembelajaran.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu pemerintah perlu mengatur pemanfaatan teknologi secara tepat.

“Anak-anak tidak boleh hanya menjadi target pasar industri teknologi. Mereka harus mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ujar Meutya.

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 Mulai Dibuka

Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip Tunggu Anak Siap dalam perlindungan anak di ruang digital.

SKB ini ditandatangani oleh Pratikno, Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pemerintah berharap pedoman ini membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sekaligus menjaga perkembangan kognitif dan karakter anak. Sumber InfoPublik

Editor : Bibah

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru