Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Jumat, 13 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama tujuh Kementerian melakukan penandatanganan kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Foto: Humas Kemkomdig

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama tujuh Kementerian melakukan penandatanganan kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Foto: Humas Kemkomdig

Pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Aturan ini bertujuan memastikan teknologi mendukung proses belajar sekaligus melindungi anak dari risiko di ruang digital.

Pemerintah menerbitkan aturan tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pedoman ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

\

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan penggunaan teknologi harus memperhatikan kesiapan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif, dan meminimalkan risiko. Kriteria usia dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerjasama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

Ia menambahkan, semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten pembelajaran.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu pemerintah perlu mengatur pemanfaatan teknologi secara tepat.

“Anak-anak tidak boleh hanya menjadi target pasar industri teknologi. Mereka harus mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ujar Meutya.

Baca Juga :  OJK Kembali Gelar Apresiasi Media Massa 2025

Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip Tunggu Anak Siap dalam perlindungan anak di ruang digital.

SKB ini ditandatangani oleh Pratikno, Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pemerintah berharap pedoman ini membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sekaligus menjaga perkembangan kognitif dan karakter anak. Sumber InfoPublik

Editor : Bibah

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06