OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Indonesia

Ilustrasi OJK Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 untuk mengajukan gugatan dalam rangka melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan ini memberi OJK wewenang memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

OJK mengajukan gugatan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing) terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum atau pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik. OJK mengutamakan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Perempuan di Ruang Digital Terus Meningkat

OJK memastikan konsumen tidak membayar biaya hingga pengadilan mengeluarkan putusan, sehingga masyarakat mendapatkan akses keadilan tanpa hambatan biaya. OJK juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menjalankan gugatan secara efektif sesuai hukum acara.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

POJK ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan, tujuan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan, dan pelaporan hasil putusan. Dengan peraturan ini, OJK memperkuat perannya melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06