OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Indonesia

Ilustrasi OJK Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 untuk mengajukan gugatan dalam rangka melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan ini memberi OJK wewenang memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

OJK mengajukan gugatan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing) terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum atau pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik. OJK mengutamakan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Doa Bersama Warga Tapsel di Malam Tahun Baru

OJK memastikan konsumen tidak membayar biaya hingga pengadilan mengeluarkan putusan, sehingga masyarakat mendapatkan akses keadilan tanpa hambatan biaya. OJK juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menjalankan gugatan secara efektif sesuai hukum acara.

Baca Juga :  Sahabat-AI Resmi Meluncur, Komdigi dan Indosat Hadirkan AI “Paling Indonesia”

POJK ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan, tujuan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan, dan pelaporan hasil putusan. Dengan peraturan ini, OJK memperkuat perannya melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut
Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan di Usia ke-14
Komdigi Siap Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Kembangkan AI untuk Layanan Publik
OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal
Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 15:14 WIB

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut

Sabtu, 4 April 2026 - 14:55 WIB

Komdigi Siap Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Kembangkan AI untuk Layanan Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 14:30 WIB

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Kamis, 2 April 2026 - 22:18 WIB

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya memberikan keterangan pers terkait perkembangan pelaksanaan MBG di Kepri, Kamis (2/4/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

MBG di Kepri Jangkau 579 Ribu Penerima, Capai 85 Persen Target

Minggu, 5 Apr 2026 - 16:55 WIB

Gempa M7,6 Kota Bitung berdampak pada kerusakan rumah warga di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026)/ BPBD Kabupaten Minahasa. Foto:  Istimewa

Nasional

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut

Minggu, 5 Apr 2026 - 15:14 WIB