Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis

Senin, 2 Februari 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026). Foto: Metroposid

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026). Foto: Metroposid

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang membobol rumah kosong di Kota Batam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Ronni menyatakan para pelaku menjalankan kejahatan secara terorganisir dan sistematis. Polisi mencatat empat pelaku sebagai residivis yang datang dari luar daerah.

Polisi menetapkan FI, IE, AS, SY, dan RH sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari Bandung, Jakarta, Makassar, dan Lampung. RH, warga Batam, berperan sebagai fasilitator yang menyiapkan tempat tinggal, kendaraan, dan target rumah kosong.

Baca Juga :  Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh

Para pelaku memulai aksinya pada 23 Januari 2026 pukul 11.00 WIB di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Batam Kota. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, memastikan rumah kosong, lalu merusak pagar dan mencongkel pintu utama.

Dalam hitungan hari, komplotan ini menyasar enam lokasi, termasuk kawasan perumahan elit. Para pelaku menggasak uang tunai berbagai mata uang, perhiasan emas, jam tangan mewah, dan batu akik. Kerugian korban mencapai Rp200 juta.

Tim gabungan menangkap kelima pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, meski para pelaku sempat melarikan diri. Polisi mengungkap para tersangka membagi hasil kejahatan dengan nominal Rp3,8 juta hingga Rp10,5 juta per orang.

Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 477 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ronni menegaskan status residivis akan memberatkan hukuman.

Sementara itu, Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus memperingatkan pelaku kejahatan agar tidak mengganggu keamanan Kepulauan Riau.

“Jatanras akan mengejar siapa pun yang mencoba meresahkan warga Kepri,” tegasnya.

Editor: Diki

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru