Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang membobol rumah kosong di Kota Batam.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Ronni menyatakan para pelaku menjalankan kejahatan secara terorganisir dan sistematis. Polisi mencatat empat pelaku sebagai residivis yang datang dari luar daerah.
Polisi menetapkan FI, IE, AS, SY, dan RH sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari Bandung, Jakarta, Makassar, dan Lampung. RH, warga Batam, berperan sebagai fasilitator yang menyiapkan tempat tinggal, kendaraan, dan target rumah kosong.
Para pelaku memulai aksinya pada 23 Januari 2026 pukul 11.00 WIB di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Batam Kota. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, memastikan rumah kosong, lalu merusak pagar dan mencongkel pintu utama.
Dalam hitungan hari, komplotan ini menyasar enam lokasi, termasuk kawasan perumahan elit. Para pelaku menggasak uang tunai berbagai mata uang, perhiasan emas, jam tangan mewah, dan batu akik. Kerugian korban mencapai Rp200 juta.
Tim gabungan menangkap kelima pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, meski para pelaku sempat melarikan diri. Polisi mengungkap para tersangka membagi hasil kejahatan dengan nominal Rp3,8 juta hingga Rp10,5 juta per orang.
Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 477 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ronni menegaskan status residivis akan memberatkan hukuman.
Sementara itu, Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus memperingatkan pelaku kejahatan agar tidak mengganggu keamanan Kepulauan Riau.
“Jatanras akan mengejar siapa pun yang mencoba meresahkan warga Kepri,” tegasnya.
Editor: Diki






