Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang penumpang yang menyelundupkan narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026). Foto: Istimewa

Seorang penumpang yang menyelundupkan narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026). Foto: Istimewa

Bea Cukai Batam menangkap seorang penumpang yang menyelundupkan narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026).

Tim K-9 Bea Cukai Batam mengendus gerak-gerik mencurigakan saat memeriksa penumpang kapal MV MDM Express 09 rute Pasir Gudang, Malaysia, sekitar pukul 19.15 WIB. Anjing pelacak memberi sinyal kuat pada seorang pria berinisial S, warga negara Indonesia.

Petugas langsung menghentikan S dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Mereka memindai barang bawaan dengan mesin X-Ray, lalu menggeledah tubuh pelaku secara menyeluruh. Tes urine menunjukkan S positif methamphetamine dan amphetamine.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Hadiri Haul Syekh Syihabuddin di Pulau Penyengat

Petugas menemukan dua bungkusan yang ditempelkan di tubuh pelaku (body strapping). Setelah menguji sampel di laboratorium, petugas memastikan satu bungkus berisi sabu seberat 52 gram. Dari bungkusan lainnya, petugas menyita 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto 8,8 gram.

Bea Cukai Batam langsung mengamankan pelaku dan menyita seluruh barang bukti. Selanjutnya, petugas menyerahkan S ke Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan jajarannya terus memperketat pengawasan di pintu masuk internasional.

“Penindakan ini menyelamatkan sekitar 318 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp508 juta,” tegasnya.

Bea Cukai Batam memastikan akan terus meningkatkan patroli, pemeriksaan, dan pengawasan di seluruh pintu masuk internasional untuk menutup celah penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Sakit Hati Dimaki, ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas
Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:34

Sakit Hati Dimaki, ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Selasa, 1 September 2026 - 00:13

Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45