Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memimpin pengungkapan ini, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, saat konferensi pers, di Polda Kepri, Selasa (5/5/2026)

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memimpin pengungkapan ini, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, saat konferensi pers, di Polda Kepri, Selasa (5/5/2026)

Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan barang bekas impor ilegal dari Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (5/5/2026). Polisi mengamankan tiga pelaku beserta ratusan barang bukti.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memimpin pengungkapan ini, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Bea Cukai Batam.

Nona menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Subdit I Indagsi langsung bergerak dan menghentikan tiga taksi pelabuhan yang membawa barang milik pelaku berinisial SM, PW, dan CN.

Baca Juga :  Indonesia Borong 12 Penghargaan ASEAN Tourism Standards Award 2026

Para pelaku menyembunyikan barang dalam koper dan tas ransel untuk mengelabui petugas demi meraup keuntungan pribadi.

Polisi menyita 12 koper dan 34 tas ransel berisi 702 pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan bekas. Barang tersebut ditemukan di tiga kendaraan, yakni Avanza milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush milik PW. Petugas juga mengamankan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas dari rumah salah satu pelaku.

Baca Juga :  19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman penjara 2 hingga 8 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:03 WIB

Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun

Selasa, 21 April 2026 - 19:36 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia

Berita Terbaru

Layanan Eazy Passport di empat lokasi, yakni ULP Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall. Foto: Istimewa

Batam

Layanan Eazy Passport Batam Layani Ratusan Pemohon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB