OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, pengelola platform pinjaman online Solusiku, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.

OJK mengambil langkah tersebut setelah menerima pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Konsumen melaporkan dugaan penagihan yang melanggar prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Saat ini, OJK masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait.

Dalam klarifikasi itu, OJK memeriksa kepatuhan Solusiku terhadap aturan penagihan, penggunaan nomor dan kanal resmi perusahaan, pengawasan terhadap petugas penagihan, serta penerapan perlindungan data pribadi konsumen.

Baca Juga :  MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK juga meminta Solusiku menghentikan sementara penagihan terhadap konsumen pelapor hingga proses pemeriksaan selesai.

Selain itu, OJK mewajibkan Solusiku menyerahkan dokumen pendukung, mengusut pihak yang diduga terlibat, mengambil langkah perbaikan, dan memperketat pengawasan terhadap petugas penagihan maupun mitra pihak ketiga.

OJK menegaskan akan terus mengawasi tindak lanjut perusahaan. Jika menemukan pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

OJK juga mengingatkan seluruh penyelenggara pinjaman online agar menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. OJK melarang praktik penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin dan berada di bawah pengawasannya. OJK juga meminta konsumen tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Editor: Bibah

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Prabowo Tegaskan Pancasila Jadi Fondasi Transformasi Ekonomi Nasional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru