Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, pengelola platform pinjaman online Solusiku, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.
OJK mengambil langkah tersebut setelah menerima pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Konsumen melaporkan dugaan penagihan yang melanggar prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Saat ini, OJK masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait.
Dalam klarifikasi itu, OJK memeriksa kepatuhan Solusiku terhadap aturan penagihan, penggunaan nomor dan kanal resmi perusahaan, pengawasan terhadap petugas penagihan, serta penerapan perlindungan data pribadi konsumen.
OJK juga meminta Solusiku menghentikan sementara penagihan terhadap konsumen pelapor hingga proses pemeriksaan selesai.
Selain itu, OJK mewajibkan Solusiku menyerahkan dokumen pendukung, mengusut pihak yang diduga terlibat, mengambil langkah perbaikan, dan memperketat pengawasan terhadap petugas penagihan maupun mitra pihak ketiga.
OJK menegaskan akan terus mengawasi tindak lanjut perusahaan. Jika menemukan pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengingatkan seluruh penyelenggara pinjaman online agar menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. OJK melarang praktik penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin dan berada di bawah pengawasannya. OJK juga meminta konsumen tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Editor: Bibah






