OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, pengelola platform pinjaman online Solusiku, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.

OJK mengambil langkah tersebut setelah menerima pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Konsumen melaporkan dugaan penagihan yang melanggar prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Saat ini, OJK masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait.

Dalam klarifikasi itu, OJK memeriksa kepatuhan Solusiku terhadap aturan penagihan, penggunaan nomor dan kanal resmi perusahaan, pengawasan terhadap petugas penagihan, serta penerapan perlindungan data pribadi konsumen.

Baca Juga :  MSCI Catat Reformasi Pasar Modal Indonesia, OJK Perkuat Daya Saing Global

OJK juga meminta Solusiku menghentikan sementara penagihan terhadap konsumen pelapor hingga proses pemeriksaan selesai.

Selain itu, OJK mewajibkan Solusiku menyerahkan dokumen pendukung, mengusut pihak yang diduga terlibat, mengambil langkah perbaikan, dan memperketat pengawasan terhadap petugas penagihan maupun mitra pihak ketiga.

OJK menegaskan akan terus mengawasi tindak lanjut perusahaan. Jika menemukan pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Indonesia Dorong Kerja Sama Global Tata Kelola Ruang Digital

OJK juga mengingatkan seluruh penyelenggara pinjaman online agar menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. OJK melarang praktik penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin dan berada di bawah pengawasannya. OJK juga meminta konsumen tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru