Pemerintah mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan Perpres tersebut menjadi landasan pemerintah untuk menyiapkan dan mengoperasikan KDKMP secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Dudung menyampaikan hal itu setelah memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota, dan Direktur Utama Perum Bulog Rizal Ramdhani.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah menyiapkan KDKMP sebagai ujung tombak distribusi barang bersubsidi ke masyarakat desa.
Menurut Ferry, koperasi akan memperkuat rantai pasok sekaligus memangkas jalur distribusi agar barang subsidi lebih cepat sampai ke masyarakat.
“Penguatan sinergi lintas sektor ini adalah langkah esensial. Distribusi melalui KDKMP akan memegang teguh prinsip 4T: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat waktu. Koperasi Indonesia harus tampil maju, mandiri, dan berkeadilan dalam melayani kebutuhan primer rakyat,” tegas Ferry.
Sejumlah komoditas strategis akan tersedia melalui gerai KDKMP. Komoditas itu meliputi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG tabung 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.
Selain memastikan regulasi dan pasokan, pemerintah menyiapkan sumber daya manusia untuk menjalankan KDKMP.
Dudung mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Manajer KDKMP. Kementerian Keuangan juga telah menyelesaikan sistem penggajiannya.
Sementara itu, Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan Manajer KDKMP bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka berstatus pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Mereka dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Setelah masa kontrak selesai, kami akan melakukan evaluasi kebutuhan BUMN. Apabila dinilai baik dan masih dibutuhkan, masa kerja manajer tersebut dapat dilanjutkan atau mendapat penugasan strategis lain,” jelas Joao.
Skema serupa juga diterapkan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Program tersebut dikoordinasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Setelah Perpres 82/2026 terbit, pemerintah akan memfinalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga.
PKS tersebut akan mengatur kebutuhan teknis operasional KDKMP, termasuk legalitas koperasi sebagai titik penyalur resmi, modal kerja, pergudangan dan logistik, sistem transaksi, serta pengawasan.
Pemerintah juga menyiapkan pengawasan berlapis untuk mencegah kebocoran subsidi dalam proses distribusi melalui KDKMP. (Humas Kementerian Koperasi) Sumber Infopublik
Editor: Yuli







