Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh operator seluler menggunakan verifikasi biometrik face recognition untuk registrasi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026. Aturan ini menutup celah penyalahgunaan identitas saat aktivasi kartu SIM.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Abdullah, meminta seluruh operator segera menghentikan registrasi yang masih menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Kami meminta seluruh operator segera menghentikan aktivasi yang masih memakai validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin, Jumat (3/7/2026).
Kemkomdigi menerapkan kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas, menekan penipuan digital, dan memperkuat keamanan ruang digital nasional.
Kemkomdigi juga meminta Direktorat Jenderal Dukcapil menutup akses validasi NIK dan KK dalam registrasi pelanggan seluler. Dengan langkah itu, seluruh registrasi pelanggan baru hanya bisa dilakukan melalui verifikasi biometrik.
Pemantauan Kemkomdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan sejumlah operator masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik.
Kemkomdigi kemudian menggelar inspeksi mendadak di salah satu pusat penjualan telepon seluler di Jakarta Barat pada 3 Juli 2026. Petugas menemukan satu operator telah menerapkan registrasi biometrik. Namun, dua operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan NIK dan KK. Petugas juga menemukan kartu SIM yang sudah aktif dan siap dipakai.
Edwin meminta seluruh operator mematuhi aturan dan mengutamakan perlindungan masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap registrasi biometrik menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun ekosistem digital yang aman dan tepercaya.
Kemkomdigi akan terus mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada operator yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik. Sumber Infopublik
Editor: Bibah






