Batam, metroposid.com: Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Melalui dua operasi di bandara dan pelabuhan internasional, petugas berhasil mengamankan total 1.797,7 gram sabu serta menangkap empat orang pelaku dengan modus yang berbeda-beda.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan penyeludupan barang haram tersebut ditangkapa di dua lokasi yakni bandara dan pelabuhan internasional.
“Untuk prnindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) lalu, di Bandara Hang Nadim,” katanya saat konferensi pers, di Kantor Bea Cukai Batam, Selasa (2/12/2025).
Di mana, petugas mencurigai seorang penumpang rute Batam-Surabaya berinisial AW (27) yang tampak gelisah saat melewati pemeriksaan kabin. Lalu dilakukan pemeriksaan mendalam menemukan 602 gram sabu yang disembunyikan dalam insole sepatu.
Kerja sama Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri kemudian mengarah pada penangkapan kaki tangan jaringan, AH (50), di kawasan Bengkong. Dari kamar kos AH, petugas kembali menemukan sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidurnya.
“Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut menjadi kurir oleh temannya, MH, dengan imbalan Rp70 juta,” jelasnya.
Pelaku mengaku, sabu tersebut sebelumnya diambil AW dari Tanjung Balai Karimun sebelum dibawa kembali ke Batam untuk dimodifikasi menjadi modus penyembunyian sepatu.
Penindakan kedua terjadi pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang MV Putri Anggreni 02 yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia: seorang WNA Malaysia MA (30) dan seorang WNI MF (31).
Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan, sehingga petugas membawa mereka ke posko pemeriksaan. Hasil pengecekan medis mengungkap 8 bungkus sabu seberat total 529,7 gram yang disembunyikan dalam tubuh mereka yakni MA membawa 263,7 gram dan MF membawa 266 gram.
Keduanya mengaku berprofesi sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Mereka diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang menetap di Malaysia. Upah yang dijanjikan mencapai Rp40 juta per orang.
Keempat pelaku kini dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Dari total barang bukti 1,79 kg sabu tersebut, Bea Cukai menghitung potensi penyelamatan sekitar 9.000 jiwa dari bahaya narkoba serta nilai penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp14 miliar.
Muhtadi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai dengan Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat lain.
“Kami terus memberantas berbagai modus penyelundupan untuk melindungi masyarakat dan mendukung Asta Cita Presiden RI dalam perang melawan narkoba,” ucapnya tegas.
Editor: Yuli






