Tersangka Penggelapan Premi Asuransi Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menyerahkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang terjadi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, kemarin. (Ist/OJK)

OJK menyerahkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang terjadi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, kemarin. (Ist/OJK)

Jakarta, metroposid.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang terjadi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menyangkut dugaan penggelapan premi yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2022 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp6,9 miliar. Premi yang digelapkan merupakan milik dua pemegang polis, yaitu Perumda BPR Bank Kota Bogor sebesar Rp3.047.941.323 dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan sebesar Rp3.929.491.020.

Baca Juga :  OJK Dorong Siswa SMA Taruna Nusantara Melek Keuangan Sejak Dini

Dua pejabat perusahaan, yakni WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, diduga bertanggung jawab atas penggelapan premi tersebut.

OJK menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, ditemukan bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Spin-off InfraNexia Disetujui, Penguatan Bisnis Infrastruktur Telkom

OJK menegaskan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif dan akuntabel. OJK juga berkomitmen untuk melanjutkan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penegakan hukum ini menjadi bagian penting dari upaya OJK menjaga integritas industri jasa keuangan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan
Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika
19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis
Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:06 WIB

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Senin, 2 Maret 2026 - 15:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:36 WIB

Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB