OJK dan Bareskrim Berkolaborasi Tangani Penipuan Keuangan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan dilakukan Kepala OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta, Rabu (13/1/2026). Foto: Istimewa

Penandatanganan dilakukan Kepala OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta, Rabu (13/1/2026). Foto: Istimewa

OJK dan Bareskrim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan kasus penipuan atau scam. Penandatanganan dilakukan Kepala OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta, Rabu (13/1/2026).

PKS ini mempermudah korban scam melapor ke polisi melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan menjadi dasar pengembalian dana korban. Friderica menegaskan, kerja sama ini mempercepat penegakan hukum dan penangkapan penipu.

Baca Juga :  OJK Dorong Kontribusi Industri Jasa Keuangan pada Program Pemerintah

PKS juga mengatur penanganan laporan pengaduan, laporan polisi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kasus penipuan daring meningkat, memanfaatkan transfer bank, dompet digital, dan aset kripto. Modusnya semakin kompleks, berpotensi menimbulkan kerugian besar.

IASC dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri untuk menindaklanjuti laporan scam secara cepat dan terintegrasi.

Data IASC menunjukkan, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, mereka menerima 411.055 laporan dengan total kerugian Rp9 triliun. Sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Baca Juga :  OJK Resmi Bentuk Departemen UMKM dan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

OJK dan Bareskrim berkomitmen mempercepat pengembalian dana korban dan meningkatkan perlindungan masyarakat.

OJK mengimbau korban penipuan segera melapor melalui IASC di http://iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melaporkan investasi atau pinjaman online mencurigakan lewat sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Editor: Diki

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB