OJK dan Bareskrim Berkolaborasi Tangani Penipuan Keuangan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan dilakukan Kepala OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta, Rabu (13/1/2026). Foto: Istimewa

Penandatanganan dilakukan Kepala OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta, Rabu (13/1/2026). Foto: Istimewa

OJK dan Bareskrim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan kasus penipuan atau scam. Penandatanganan dilakukan Kepala OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta, Rabu (13/1/2026).

PKS ini mempermudah korban scam melapor ke polisi melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan menjadi dasar pengembalian dana korban. Friderica menegaskan, kerja sama ini mempercepat penegakan hukum dan penangkapan penipu.

Baca Juga :  OJK Kembali Gelar Apresiasi Media Massa 2025

PKS juga mengatur penanganan laporan pengaduan, laporan polisi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kasus penipuan daring meningkat, memanfaatkan transfer bank, dompet digital, dan aset kripto. Modusnya semakin kompleks, berpotensi menimbulkan kerugian besar.

IASC dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri untuk menindaklanjuti laporan scam secara cepat dan terintegrasi.

Data IASC menunjukkan, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, mereka menerima 411.055 laporan dengan total kerugian Rp9 triliun. Sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Baca Juga :  TelkomGroup Dukung Pemulihan Psikologis Anak Terdampak di Aceh Tamiang

OJK dan Bareskrim berkomitmen mempercepat pengembalian dana korban dan meningkatkan perlindungan masyarakat.

OJK mengimbau korban penipuan segera melapor melalui IASC di http://iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melaporkan investasi atau pinjaman online mencurigakan lewat sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Editor: Diki

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru