OJK dan Bareskrim Berkolaborasi Tangani Penipuan Keuangan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan dilakukan Kepala OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta, Rabu (13/1/2026). Foto: Istimewa

Penandatanganan dilakukan Kepala OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta, Rabu (13/1/2026). Foto: Istimewa

OJK dan Bareskrim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan kasus penipuan atau scam. Penandatanganan dilakukan Kepala OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta, Rabu (13/1/2026).

PKS ini mempermudah korban scam melapor ke polisi melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan menjadi dasar pengembalian dana korban. Friderica menegaskan, kerja sama ini mempercepat penegakan hukum dan penangkapan penipu.

Baca Juga :  OJK Percepat Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan SLIK

PKS juga mengatur penanganan laporan pengaduan, laporan polisi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kasus penipuan daring meningkat, memanfaatkan transfer bank, dompet digital, dan aset kripto. Modusnya semakin kompleks, berpotensi menimbulkan kerugian besar.

IASC dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri untuk menindaklanjuti laporan scam secara cepat dan terintegrasi.

Data IASC menunjukkan, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, mereka menerima 411.055 laporan dengan total kerugian Rp9 triliun. Sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Baca Juga :  OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK dan Bareskrim berkomitmen mempercepat pengembalian dana korban dan meningkatkan perlindungan masyarakat.

OJK mengimbau korban penipuan segera melapor melalui IASC di http://iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melaporkan investasi atau pinjaman online mencurigakan lewat sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Editor: Diki

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru