PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Kamis, 5 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Batam menjatuhi Fandi Ramadhan, ABK hukuman lima tahun penjara, Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026). Foto: Metroposid

Pengadilan Negeri Batam menjatuhi Fandi Ramadhan, ABK hukuman lima tahun penjara, Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026). Foto: Metroposid

Pengadilan Negeri Batam menjatuhi Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), hukuman lima tahun penjara karena terlibat penyelundupan sabu hampir dua ton. Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026).

Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I tanpa hak.

“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Tiwik di ruang sidang.

Majelis hakim menilai keterangan saksi, ahli, dan pengakuan terdakwa sejalan dengan dakwaan jaksa. Perbuatan Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I

Majelis menyoroti beratnya barang bukti. Petugas menyita sabu hampir dua ton, yang sangat berbahaya jika beredar.

“Barang bukti hampir dua ton berpotensi merusak generasi bangsa. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” ujar Tiwik.

Majelis mempertimbangkan faktor yang meringankan. Fandi bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga masih berkesempatan memperbaiki diri. Putusan juga merampas paspor dan telepon genggam terdakwa untuk negara.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Sidang ditutup dalam suasana haru. Fandi memeluk ibunya sebelum digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Ketegangan sempat muncul saat Fandi mencoba mendekati keluarganya.

Ibu Fandi mengaku belum bisa menerima putusan. Ia yakin anaknya tidak bersalah dan menilai hukuman lima tahun terlalu berat.

“Saya belum puas, karena anak saya tidak bersalah. Saya datang berharap dia dibebaskan, tapi ternyata dihukum lima tahun,” kata ibu Fandi di halaman pengadilan, dengan sedih.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Sakit Hati Dimaki, ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas
Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:34

Sakit Hati Dimaki, ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Selasa, 1 September 2026 - 00:13

Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45