Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus

Selasa, 17 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Kepri Konferensi pers pengungkapan kasus calo tiket, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Sealasa (17/3/2026). Foto: Metroposid

Ditreskrimum Polda Kepri Konferensi pers pengungkapan kasus calo tiket, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Sealasa (17/3/2026). Foto: Metroposid

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan lima calo tiket dan seorang oknum petugas PT Pelni atas dugaan penipuan di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Senin (16/3/2026). Polisi menetapkan satu orang berinisial RS sebagai tersangka utama.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengungkapkan modus penipuan bermula saat korban berinisial M mengantar istrinya ke pelabuhan. Pelaku RS menghampiri korban dan menawarkan tiket kapal tujuan Medan.

“Awalnya korban menolak karena sudah punya tiket. Namun, tak lama kemudian kerabat korban menelepon untuk menitip beli tiket mudik di hari yang sama,” ujar Nona di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Ziarah Makam Zuriah Nong Isa, Awali Rangkaian HJB ke-196

Korban akhirnya bertransaksi dengan RS yang mengaku memiliki jatah tiket dari oknum pegawai Pelni. RS mematok harga Rp450 ribu untuk kelas ekonomi, jauh di atas harga resmi Rp270 ribu. Naas, setelah uang berpindah tangan, RS tak kunjung menyerahkan tiket fisik dengan alasan sedang diproses rekannya.

“Hingga satu jam sebelum kapal berangkat, ponsel pelaku tidak aktif. Korban yang merasa tertipu langsung melapor ke polisi,” lanjut Nona.

Baca Juga :  Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Kepri

Bergerak cepat, petugas menyisir area pelabuhan dan meringkus RS beserta empat rekan calonya. Polisi juga mengamankan satu oknum petugas Pelni yang diduga berperan mempermudah praktik percaloan dengan keuntungan ganda.

Meski mengamankan enam orang, polisi baru menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. RS terbukti melakukan penipuan langsung terhadap korban M.

“Tersangka kami jerat Pasal 494 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta,” tegas Nona.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Amsakar Ajak Warga Batu Ampar Jaga Kekompakan
Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Bergerak Bersama Bangun Batam
Fesmed Selat Malaka 2026 Satukan Batam-Tanjungpinang, Pulau Penyengat Jadi Puncak Napak Tilas Sejarah Pers
Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan
XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:09

Amsakar Ajak Warga Batu Ampar Jaga Kekompakan

Minggu, 13 September 2026 - 19:07

Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Bergerak Bersama Bangun Batam

Minggu, 13 September 2026 - 18:56

Fesmed Selat Malaka 2026 Satukan Batam-Tanjungpinang, Pulau Penyengat Jadi Puncak Napak Tilas Sejarah Pers

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, jalan santai bersama ribuan warga dalam acara Senam Sehat dan Jalan Santai Batu Ampar 2026 di Taman Pacific Hotel Batam, Kecamatan Batu Ampar, Minggu (13/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Ajak Warga Batu Ampar Jaga Kekompakan

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:09