Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Kepri Konferensi pers pengungkapan kasus calo tiket, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Sealasa (17/3/2026). Foto: Metroposid

Ditreskrimum Polda Kepri Konferensi pers pengungkapan kasus calo tiket, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Sealasa (17/3/2026). Foto: Metroposid

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan lima calo tiket dan seorang oknum petugas PT Pelni atas dugaan penipuan di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Senin (16/3/2026). Polisi menetapkan satu orang berinisial RS sebagai tersangka utama.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengungkapkan modus penipuan bermula saat korban berinisial M mengantar istrinya ke pelabuhan. Pelaku RS menghampiri korban dan menawarkan tiket kapal tujuan Medan.

“Awalnya korban menolak karena sudah punya tiket. Namun, tak lama kemudian kerabat korban menelepon untuk menitip beli tiket mudik di hari yang sama,” ujar Nona di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kos Lubuk Baja

Korban akhirnya bertransaksi dengan RS yang mengaku memiliki jatah tiket dari oknum pegawai Pelni. RS mematok harga Rp450 ribu untuk kelas ekonomi, jauh di atas harga resmi Rp270 ribu. Naas, setelah uang berpindah tangan, RS tak kunjung menyerahkan tiket fisik dengan alasan sedang diproses rekannya.

“Hingga satu jam sebelum kapal berangkat, ponsel pelaku tidak aktif. Korban yang merasa tertipu langsung melapor ke polisi,” lanjut Nona.

Baca Juga :  Heboh Bawa Uang 7,7 M ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Polda Kepri

Bergerak cepat, petugas menyisir area pelabuhan dan meringkus RS beserta empat rekan calonya. Polisi juga mengamankan satu oknum petugas Pelni yang diduga berperan mempermudah praktik percaloan dengan keuntungan ganda.

Meski mengamankan enam orang, polisi baru menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. RS terbukti melakukan penipuan langsung terhadap korban M.

“Tersangka kami jerat Pasal 494 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta,” tegas Nona.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai
Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre
Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat
Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
BP Batam Perkuat Struktur Organisasi, Dorong Pertumbuhan Investasi dan Pengelolaan Kawasan
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penanganan Cepat Insiden Kebakaran di Area SPBU Batu Aji
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:09 WIB

Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:24 WIB

Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:26 WIB

Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:31 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB