Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan lima calo tiket dan seorang oknum petugas PT Pelni atas dugaan penipuan di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Senin (16/3/2026). Polisi menetapkan satu orang berinisial RS sebagai tersangka utama.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengungkapkan modus penipuan bermula saat korban berinisial M mengantar istrinya ke pelabuhan. Pelaku RS menghampiri korban dan menawarkan tiket kapal tujuan Medan.
“Awalnya korban menolak karena sudah punya tiket. Namun, tak lama kemudian kerabat korban menelepon untuk menitip beli tiket mudik di hari yang sama,” ujar Nona di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).
Korban akhirnya bertransaksi dengan RS yang mengaku memiliki jatah tiket dari oknum pegawai Pelni. RS mematok harga Rp450 ribu untuk kelas ekonomi, jauh di atas harga resmi Rp270 ribu. Naas, setelah uang berpindah tangan, RS tak kunjung menyerahkan tiket fisik dengan alasan sedang diproses rekannya.
“Hingga satu jam sebelum kapal berangkat, ponsel pelaku tidak aktif. Korban yang merasa tertipu langsung melapor ke polisi,” lanjut Nona.
Bergerak cepat, petugas menyisir area pelabuhan dan meringkus RS beserta empat rekan calonya. Polisi juga mengamankan satu oknum petugas Pelni yang diduga berperan mempermudah praktik percaloan dengan keuntungan ganda.
Meski mengamankan enam orang, polisi baru menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. RS terbukti melakukan penipuan langsung terhadap korban M.
“Tersangka kami jerat Pasal 494 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta,” tegas Nona.
Editor: Bibah






