Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun

Jumat, 24 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit II membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Foto: Istimewa

Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit II membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Foto: Istimewa

Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit II membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga menangkap empat tersangka dalam satu hari.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal menangkap HA alias A (45) di rumahnya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun. Petugas langsung menggeledah lokasi dengan disaksikan warga setempat.

Hasilnya, petugas menyita 14 bungkus sabu seberat bruto 4,5 gram yang disimpan dalam tas kecil dan dompet cokelat. Petugas juga menemukan timbangan digital serta perlengkapan pengemasan.

Tim tidak berhenti. Pada pukul 21.30 WIB, petugas bergerak ke Perumahan Dangmerdu Indah, Meral, dan menangkap dua mahasiswa, FM alias F (28) dan IP alias A (26).

Baca Juga :  Ansar: POPDA X Kepri Jadi Ajang Cetak Atlet Berprestasi dan Berkarakter

Dari tangan IP, petugas menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. IP mengaku barang tersebut berasal dari FM. Petugas kemudian menggeledah rumah FM dan menemukan delapan bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

Dalam pemeriksaan, FM mengaku mendapat pasokan sabu dari PPA alias P.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan cepat. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

Baca Juga :  OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Petugas tidak menemukan sabu siap edar di lokasi. Namun, petugas mengamankan dua timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan The New English Dictionary. Barang ini diduga kuat digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.

Polisi kini menahan keempat tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika dan menekan peredaran barang haram di wilayah Kepulauan Riau.

Editor: Difky

Berita Terkait

Sakit Hati Dimaki, ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas
Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:34

Sakit Hati Dimaki, ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Selasa, 1 September 2026 - 00:13

Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, jalan santai bersama ribuan warga dalam acara Senam Sehat dan Jalan Santai Batu Ampar 2026 di Taman Pacific Hotel Batam, Kecamatan Batu Ampar, Minggu (13/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Ajak Warga Batu Ampar Jaga Kekompakan

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:09