Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit II membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Foto: Istimewa

Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit II membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Foto: Istimewa

Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit II membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga menangkap empat tersangka dalam satu hari.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal menangkap HA alias A (45) di rumahnya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun. Petugas langsung menggeledah lokasi dengan disaksikan warga setempat.

Hasilnya, petugas menyita 14 bungkus sabu seberat bruto 4,5 gram yang disimpan dalam tas kecil dan dompet cokelat. Petugas juga menemukan timbangan digital serta perlengkapan pengemasan.

Tim tidak berhenti. Pada pukul 21.30 WIB, petugas bergerak ke Perumahan Dangmerdu Indah, Meral, dan menangkap dua mahasiswa, FM alias F (28) dan IP alias A (26).

Baca Juga :  19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Dari tangan IP, petugas menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. IP mengaku barang tersebut berasal dari FM. Petugas kemudian menggeledah rumah FM dan menemukan delapan bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

Dalam pemeriksaan, FM mengaku mendapat pasokan sabu dari PPA alias P.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan cepat. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

Baca Juga :  Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Petugas tidak menemukan sabu siap edar di lokasi. Namun, petugas mengamankan dua timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan The New English Dictionary. Barang ini diduga kuat digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.

Polisi kini menahan keempat tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika dan menekan peredaran barang haram di wilayah Kepulauan Riau.

Editor: Difky

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:03 WIB

Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun

Selasa, 21 April 2026 - 19:36 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia

Berita Terbaru

Layanan Eazy Passport di empat lokasi, yakni ULP Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall. Foto: Istimewa

Batam

Layanan Eazy Passport Batam Layani Ratusan Pemohon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB