Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap dua tersangka pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI ilegal, Kamis (7/5/2026). Foto: Istimewa

Polisi menangkap dua tersangka pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI ilegal, Kamis (7/5/2026). Foto: Istimewa

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Polisi menangkap dua tersangka pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI ilegal, Kamis (7/5/2026).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 27 April 2026. Tim Opsnal Subdit 4 kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

“Tim berhasil mengamankan tiga calon PMI di Fitria Homestay, Batam, setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim,” ujarnya.

Polisi mengungkap ketiga korban berasal dari Jawa Timur. Mereka yakni LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Dari hasil pemeriksaan, para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen resmi ketenagakerjaan.

“Seluruh proses keberangkatan korban dikendalikan jaringan yang berada di Jawa Timur,” kata Nona.

Tim Opsnal kemudian memburu pelaku hingga ke Kabupaten Banyuwangi. Polisi akhirnya menangkap dua tersangka berinisial MA (49) dan B (47) yang merupakan pasangan suami istri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, boarding pass, uang tunai, dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan PMI ilegal.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri menegaskan komitmennya memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan dugaan TPPO atau pengiriman PMI non-prosedural melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tutup Nona.

Berita Terkait

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:03 WIB

Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun

Selasa, 21 April 2026 - 19:36 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia

Berita Terbaru

Layanan Eazy Passport di empat lokasi, yakni ULP Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall. Foto: Istimewa

Batam

Layanan Eazy Passport Batam Layani Ratusan Pemohon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB