Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta orang tua aktif mengawasi penggunaan media sosial anak untuk mencegah paparan judi online dan penipuan digital.
Hal itu disampaikan Meutya dalam kegiatan IGID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Rabu (13/5/2026).
Meutya mengatakan pemerintah telah menerapkan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas untuk memperketat akses anak ke ruang digital.
“Media sosial berisiko rendah bisa diakses mulai usia 13 tahun. Untuk risiko tinggi harus di atas 16 tahun,” ujarnya.
Menurut Meutya, aturan itu menekan risiko anak terpapar penipuan digital dan judi online.
“Anak-anak paling rentan jadi korban penipuan tanpa pendampingan orang tua,” katanya.
Ia menegaskan pengawasan keluarga menjadi kunci utama. Orang tua diminta tidak membiarkan anak memakai akun media sosial milik orang tua atau saudara.
“Kalau anak bebas memakai akun orang tua, aturan ini tidak akan efektif,” tegasnya.
Meutya juga mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi aktivitas digital anak agar terhindar dari dampak negatif dunia digital. Sumber Infopublik
Editor: Rega






