Bea Cukai Batam menindak 274 satuan ballpress (SBP) berisi 2.320 koli pakaian bekas ilegal selama semester I 2026. Penindakan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga industri tekstil dalam negeri.
Selain itu, petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) pada 2 Februari 2026. Petugas juga menyita 223 keping emas yang disembunyikan dengan modus false concealment di Pelabuhan Batam Center pada 11 Februari 2026.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menegaskan capaian tersebut menunjukkan pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan adaptif. “Kami juga telah melampaui target penerimaan semester I 2026,” ujarnya.
Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan bersama Kepolisian, BNN, BPOM, dan instansi penegak hukum lainnya untuk menekan penyelundupan di Batam.






