Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Senin, 2 Maret 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang penumpang yang menyelundupkan narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026). Foto: Istimewa

Seorang penumpang yang menyelundupkan narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026). Foto: Istimewa

Bea Cukai Batam menangkap seorang penumpang yang menyelundupkan narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026).

Tim K-9 Bea Cukai Batam mengendus gerak-gerik mencurigakan saat memeriksa penumpang kapal MV MDM Express 09 rute Pasir Gudang, Malaysia, sekitar pukul 19.15 WIB. Anjing pelacak memberi sinyal kuat pada seorang pria berinisial S, warga negara Indonesia.

Petugas langsung menghentikan S dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Mereka memindai barang bawaan dengan mesin X-Ray, lalu menggeledah tubuh pelaku secara menyeluruh. Tes urine menunjukkan S positif methamphetamine dan amphetamine.

Baca Juga :  Transaksi QRIS di Kepri Tembus Rp10,25 Triliun hingga November 2025

Petugas menemukan dua bungkusan yang ditempelkan di tubuh pelaku (body strapping). Setelah menguji sampel di laboratorium, petugas memastikan satu bungkus berisi sabu seberat 52 gram. Dari bungkusan lainnya, petugas menyita 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto 8,8 gram.

Bea Cukai Batam langsung mengamankan pelaku dan menyita seluruh barang bukti. Selanjutnya, petugas menyerahkan S ke Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan jajarannya terus memperketat pengawasan di pintu masuk internasional.

“Penindakan ini menyelamatkan sekitar 318 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp508 juta,” tegasnya.

Bea Cukai Batam memastikan akan terus meningkatkan patroli, pemeriksaan, dan pengawasan di seluruh pintu masuk internasional untuk menutup celah penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan.

Editor: Bibah

Berita Terkait

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan
Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika
19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis
Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:06 WIB

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Senin, 2 Maret 2026 - 15:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:36 WIB

Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB