PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Batam menjatuhi Fandi Ramadhan, ABK hukuman lima tahun penjara, Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026). Foto: Metroposid

Pengadilan Negeri Batam menjatuhi Fandi Ramadhan, ABK hukuman lima tahun penjara, Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026). Foto: Metroposid

Pengadilan Negeri Batam menjatuhi Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), hukuman lima tahun penjara karena terlibat penyelundupan sabu hampir dua ton. Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026).

Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I tanpa hak.

“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Tiwik di ruang sidang.

Majelis hakim menilai keterangan saksi, ahli, dan pengakuan terdakwa sejalan dengan dakwaan jaksa. Perbuatan Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis

Majelis menyoroti beratnya barang bukti. Petugas menyita sabu hampir dua ton, yang sangat berbahaya jika beredar.

“Barang bukti hampir dua ton berpotensi merusak generasi bangsa. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” ujar Tiwik.

Majelis mempertimbangkan faktor yang meringankan. Fandi bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga masih berkesempatan memperbaiki diri. Putusan juga merampas paspor dan telepon genggam terdakwa untuk negara.

Baca Juga :  MANTAB Diluncurkan, Siapkan 55 Ribu Lapangan Kerja Baru

Sidang ditutup dalam suasana haru. Fandi memeluk ibunya sebelum digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Ketegangan sempat muncul saat Fandi mencoba mendekati keluarganya.

Ibu Fandi mengaku belum bisa menerima putusan. Ia yakin anaknya tidak bersalah dan menilai hukuman lima tahun terlalu berat.

“Saya belum puas, karena anak saya tidak bersalah. Saya datang berharap dia dibebaskan, tapi ternyata dihukum lima tahun,” kata ibu Fandi di halaman pengadilan, dengan sedih.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan
Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika
19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis
Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:06 WIB

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Senin, 2 Maret 2026 - 15:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:36 WIB

Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB