Pengadilan Negeri Batam menjatuhi Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), hukuman lima tahun penjara karena terlibat penyelundupan sabu hampir dua ton. Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026).
Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I tanpa hak.
“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Tiwik di ruang sidang.
Majelis hakim menilai keterangan saksi, ahli, dan pengakuan terdakwa sejalan dengan dakwaan jaksa. Perbuatan Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis menyoroti beratnya barang bukti. Petugas menyita sabu hampir dua ton, yang sangat berbahaya jika beredar.
“Barang bukti hampir dua ton berpotensi merusak generasi bangsa. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” ujar Tiwik.
Majelis mempertimbangkan faktor yang meringankan. Fandi bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga masih berkesempatan memperbaiki diri. Putusan juga merampas paspor dan telepon genggam terdakwa untuk negara.
Sidang ditutup dalam suasana haru. Fandi memeluk ibunya sebelum digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Ketegangan sempat muncul saat Fandi mencoba mendekati keluarganya.
Ibu Fandi mengaku belum bisa menerima putusan. Ia yakin anaknya tidak bersalah dan menilai hukuman lima tahun terlalu berat.
“Saya belum puas, karena anak saya tidak bersalah. Saya datang berharap dia dibebaskan, tapi ternyata dihukum lima tahun,” kata ibu Fandi di halaman pengadilan, dengan sedih.
Editor: Bibah






