Heboh Bawa Uang 7,7 M ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Polda Kepri

Senin, 15 Desember 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait uang 7,7 M di Polda Kepri, Senin (15/12/2025). Foto: istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait uang 7,7 M di Polda Kepri, Senin (15/12/2025). Foto: istimewa

Batam, metroposid.com: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Kasus ini melibatkan empat orang pembawa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar.

 

Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan bahwa keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, kelengkapan dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi dokumen menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana,” ujar Kompol Indar, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, pembawaan uang tunai tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Baca Juga :  TP-PKK Asahan Pelajari Program Rumah Dilan hingga Galeri Pelangi di Batam

Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai hukum.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan mengantongi izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

Editor: Diki

 

Berita Terkait

Yusril Minta Jajaran Perkuat Integritas dan Berantas Pungli di Layanan Publik
Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11 WIB

Yusril Minta Jajaran Perkuat Integritas dan Berantas Pungli di Layanan Publik

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat kegiatan “Kumpul Komunitas Waspada Kejahatan Digital” di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (13/6/2026). Foto: Amiriyandi InfoPublik

Medan

Meutya Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:22 WIB