Heboh Bawa Uang 7,7 M ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Polda Kepri

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait uang 7,7 M di Polda Kepri, Senin (15/12/2025). Foto: istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait uang 7,7 M di Polda Kepri, Senin (15/12/2025). Foto: istimewa

Batam, metroposid.com: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Kasus ini melibatkan empat orang pembawa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar.

 

Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri.

Baca Juga :  Amsakar Jadi Narasumber Seskoau, Paparkan Pertumbuhan Ekonomi Batam

Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan bahwa keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, kelengkapan dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi dokumen menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana,” ujar Kompol Indar, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, pembawaan uang tunai tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Baca Juga :  Wali Kota Batam Tegaskan Dukungan Syiar Al-Qur’an dan Pembinaan Generasi Qur’ani Batam

Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai hukum.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan mengantongi izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

Editor: Diki

 

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan
XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:32

Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06