Pemerintah Indonesia memutus sementara akses Grok, chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI), setelah platform itu digunakan untuk menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Langkah ini menjadikan Indonesia negara pertama di dunia yang menindak platform AI karena penyalahgunaan seksual digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan tindakan itu dilakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari eksploitasi seksual di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan,
‘Deepfake seksual tanpa persetujuan melanggar hak asasi manusia dan martabat warga negara. Kami memutus sementara akses Grok demi keselamatan masyarakat,” dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Kemkomdigi juga menuntut pihak X, pengelola Grok, segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak penggunaan platform. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya memuji langkah pemerintah. Menurut Alfons, jika platform membahayakan perempuan dan anak, pemblokiran menjadi tindakan wajib. “Tidak memblokir berarti membiarkan kerusakan mental dan moral terjadi,” tegasnya. Ia menambahkan, platform global tidak bisa menerapkan standar moral yang sama di seluruh dunia.
Pemutusan akses Grok produk xAI milik Elon Musk menegaskan satu pesan jelas: inovasi teknologi harus berjalan seiring tanggung jawab sosial dan perlindungan hak warga negara. Sumber InfoPublik
Editor: Rega






