Indonesia Blokir Grok demi Lindungi Perempuan dan Anak

Senin, 12 Januari 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemutusan aplikasi Grok di media sosial. Foto: Kementerian Komdigi RI

Ilustrasi pemutusan aplikasi Grok di media sosial. Foto: Kementerian Komdigi RI

Pemerintah Indonesia memutus sementara akses Grok, chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI), setelah platform itu digunakan untuk menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Langkah ini menjadikan Indonesia negara pertama di dunia yang menindak platform AI karena penyalahgunaan seksual digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan tindakan itu dilakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari eksploitasi seksual di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan,

Baca Juga :  Kemkomdigi: PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

‘Deepfake seksual tanpa persetujuan melanggar hak asasi manusia dan martabat warga negara. Kami memutus sementara akses Grok demi keselamatan masyarakat,” dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).

Kemkomdigi juga menuntut pihak X, pengelola Grok, segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak penggunaan platform. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya memuji langkah pemerintah. Menurut Alfons, jika platform membahayakan perempuan dan anak, pemblokiran menjadi tindakan wajib. “Tidak memblokir berarti membiarkan kerusakan mental dan moral terjadi,” tegasnya. Ia menambahkan, platform global tidak bisa menerapkan standar moral yang sama di seluruh dunia.

Baca Juga :  OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengawasan Aset Keuangan Digital

Pemutusan akses Grok produk xAI milik Elon Musk menegaskan satu pesan jelas: inovasi teknologi harus berjalan seiring tanggung jawab sosial dan perlindungan hak warga negara. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru