19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang mengungkap 12 laporan polisi dan menangkap 19 tersangka laki-laki beserta barang haram Narkoba, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang Batam, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa

Polresta Barelang mengungkap 12 laporan polisi dan menangkap 19 tersangka laki-laki beserta barang haram Narkoba, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang Batam, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa

Polresta Barelang mengungkap 12 laporan polisi dan menangkap 19 tersangka laki-laki. Polisi menyita 1.130 gram sabu, 46 butir ekstasi, dan 238 liquid vape berbahaya.

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menegaskan, operasi ini bukti komitmen jajarannya memberantas narkotika. “Kami serius menindak peredaran narkoba di Batam,” katanya.

Petugas menangkap tersangka di berbagai lokasi. Seluruhnya laki-laki. Anggoro menambahkan, pengawasan dan penindakan akan terus diperketat. “Perang narkoba tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  Cemburu Berujung Maut, Sadis Pria di Batam Tusuk Mantan Kekasih Hingga Tewas

Polisi menemukan tren baru: etomidate dicampur ke liquid vape. Vape yang disita terdiri dari Thugs (150 pcs), Mercedes (51 pcs), dan Yakuza (3 pcs). Ekstasi berbagai merek disita, termasuk Heineken, Redbull, Minion, Kodok, dan Gold.

Kasat Narkoba Arsyad Riyandi menyebut keberhasilan ini hasil kerja keras anggota dan dukungan masyarakat.

Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 14.971 orang dari potensi narkoba. Satu gram sabu bisa dikonsumsi 5–10 orang, satu butir ekstasi untuk 1–2 orang, dan satu vape untuk 5–15 orang.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukuman 10–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp2 miliar. Polisi berharap efek jera ini mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Barelang.

Editor: Difky

Berita Terkait

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan
Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika
Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis
Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:06 WIB

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Senin, 2 Maret 2026 - 15:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:36 WIB

Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika

Berita Terbaru