19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang mengungkap 12 laporan polisi dan menangkap 19 tersangka laki-laki beserta barang haram Narkoba, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang Batam, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa

Polresta Barelang mengungkap 12 laporan polisi dan menangkap 19 tersangka laki-laki beserta barang haram Narkoba, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang Batam, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa

Polresta Barelang mengungkap 12 laporan polisi dan menangkap 19 tersangka laki-laki. Polisi menyita 1.130 gram sabu, 46 butir ekstasi, dan 238 liquid vape berbahaya.

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menegaskan, operasi ini bukti komitmen jajarannya memberantas narkotika. “Kami serius menindak peredaran narkoba di Batam,” katanya.

Petugas menangkap tersangka di berbagai lokasi. Seluruhnya laki-laki. Anggoro menambahkan, pengawasan dan penindakan akan terus diperketat. “Perang narkoba tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  Penyelundupan 1,79 Kg Sabu, Empat Kurir Dibekuk dari Dua Modus Berbeda

Polisi menemukan tren baru: etomidate dicampur ke liquid vape. Vape yang disita terdiri dari Thugs (150 pcs), Mercedes (51 pcs), dan Yakuza (3 pcs). Ekstasi berbagai merek disita, termasuk Heineken, Redbull, Minion, Kodok, dan Gold.

Kasat Narkoba Arsyad Riyandi menyebut keberhasilan ini hasil kerja keras anggota dan dukungan masyarakat.

Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 14.971 orang dari potensi narkoba. Satu gram sabu bisa dikonsumsi 5–10 orang, satu butir ekstasi untuk 1–2 orang, dan satu vape untuk 5–15 orang.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas

Tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukuman 10–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp2 miliar. Polisi berharap efek jera ini mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Barelang.

Editor: Difky

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:03 WIB

Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun

Selasa, 21 April 2026 - 19:36 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia

Berita Terbaru