Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong

Senin, 20 April 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 102 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau “brong” dalam operasi penertiban pada 15–19 April 2026, diamankan Satlantas Polresta Barelang.

Sebanyak 102 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau “brong” dalam operasi penertiban pada 15–19 April 2026, diamankan Satlantas Polresta Barelang.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 102 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau “brong” dalam operasi penertiban pada 15–19 April 2026.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan polisi menindak tegas balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar yang meresahkan masyarakat.

“Kami menilang para pelanggar dan mereka membayar denda melalui BRIVA. Ratusan sepeda motor ini kami tindak tegas,” kata Anggoro saat konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Ombudsman Apresiasi Kesiapan PLN Batam Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru

Anggoro menjelaskan, setelah pelanggar membayar denda, petugas melepas knalpot tidak standar yang disita dan menggantinya dengan knalpot sesuai spesifikasi sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik.

Polisi tidak mengembalikan knalpot brong hasil sitaan. Petugas mengamankan seluruh knalpot tersebut untuk dimusnahkan.

“Knalpot tidak sesuai spesifikasi tidak kami kembalikan. Kami amankan untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Anggoro menambahkan, Polresta Barelang bersama jajaran polsek terus menggelar patroli dan penindakan. Polisi juga menerapkan pola hunting system dan mobile system pada jam rawan pelanggaran.

Baca Juga :  UNIQLO Perluas Ekspansi, Buka Toko Kedua di Batam

Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan balap liar dan tidak menggunakan knalpot tidak standar karena mengganggu ketertiban.

Berdasarkan pemetaan, polisi menemukan sejumlah jalan lebar di Batam yang kerap menjadi lokasi balap liar, salah satunya di wilayah Sekupang.

Satlantas Polresta Barelang bersama polsek terus berpatroli dan menindak pelanggaran untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Editor: Bibah

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru