Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pemasukan pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan internasional di Batam.(BEA CUKAI)

Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pemasukan pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan internasional di Batam.(BEA CUKAI)

Batam, metroposid.com: Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pemasukan pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan internasional di Batam. Sepanjang November 2025, sebanyak 79 koli pakaian bekas (ballpress) berhasil diamankan dari berbagai modus, termasuk penitipan bagasi penumpang kepada porter hingga upaya menghindari pemeriksaan petugas.

Penindakan terbaru terjadi pada 27–30 November 2025, ketika petugas mengamankan 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas kasus serupa.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menuturkan bahwa penindakan dilakukan melalui pengawasan intensif di terminal kedatangan internasional. Petugas melakukan analisis profiling penumpang dan pemeriksaan citra x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.

“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi. Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi,” jelas Zaky, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan.

Pelanggaran Regulasi dan Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.

Penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dari kerusakan pasar akibat barang impor ilegal.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia

Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dengan memperkuat pengawasan di seluruh jalur kedatangan internasional, baik udara maupun laut.

Imbauan kepada Masyarakat
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, memperjualbelikan, atau terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal. Selain melanggar hukum, pakaian bekas impor juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta melemahkan daya saing produk tekstil dalam negeri.

“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa sehingga dapat memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional,” tambah Zaky.

Bea Cukai Batam berkomitmen terus meningkatkan pengawasan, intelijen, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait untuk memberantas penyelundupan barang ilegal dan melindungi masyarakat maupun pelaku usaha domestik.

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru