OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Foto: Istimewa

OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

OJK menetapkan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka. Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap pada 29 Juni 2026 sehingga kasus memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini merupakan hasil pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut menegaskan komitmen OJK menindak pelanggaran di sektor perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh

Berdasarkan hasil penyidikan, KI diduga melakukan tindak pidana pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank serta tidak memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan.

Pelanggaran itu dilakukan melalui persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit berulang, dan penambahan plafon kredit kepada 11 debitur dengan total 13 fasilitas kredit senilai Rp5,835 miliar yang tidak sesuai ketentuan.

OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Meski izin usaha dicabut, proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab tetap dilanjutkan hingga memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), junto ketentuan pidana lainnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga integritas industri keuangan, memperkuat kepatuhan pelaku usaha, serta meningkatkan perlindungan dan kepercayaan masyarakat.

Editor: Difky

Berita Terkait

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru