Lima Pembawa Balpres dari Singapura Diamankan Petugas

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Baplres dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre, yang digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam di tanggal 7-8 Desember kemarin.

Baplres dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre, yang digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam di tanggal 7-8 Desember kemarin.

Batam, metroposid.com: Aksi penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balpres) dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Ada 100 koli balpres yang diamankan termasuk empat orang dengan inisial S, AG, RH, RA, dan AA. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025).

“Ada sekitar 100 koli balpres yang masuk melalui pelabuhan dari tanggal 7 -8 Desember. Subdit I Indagsi Polda Kepri juga menemukan sekitar 20 karung sisa hasil penjualan, 11 koper, dan 8 ransel berisi pakaian bekas yang tidak sesuai aturan, ” jelasnya.

Baca Juga :  Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Jelasnya, modus operasi yang digunakan di mana pelaku mencoba memasukkan balpres tersebut dengan modus menitipkan sebagai barang bawaan penumpang.

“Di mana keempatnya diduga membawa tas berisi pakaian bekas dan menerima titipan barang dengan imbalan upah, 1 koli 10 Dollar SG,” bebernya.

Di lokasi yang sama Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut pakaian bekas impor tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berisiko membawa penyakit.

“Ini tentunya menimbulkan kerugian bagi industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.

Ia menjelaskan, modus yang paling sering digunakan adalah menyamarkan barang sebagai koper pribadi penumpang dari luar negeri. Hal ini tentunya mengelabui para petugas.

Baca Juga :  Aksi “Rayap Besi” di Batam Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

“Jadi mereka ini dibuat seolah-olah bawa barang bawaan pribadi, padahal isinya pakaian bekas impor. Dan koper yang dibawa juga sebagian tidak layak pakai ada rodanya copot, dan lain-lain,” ucapnya.

Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 103 huruf D jo Pasal 102 huruf E UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 8 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Editor: Rega

Berita Terkait

BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:30 WIB

BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Berita Terbaru