Batam, metroposid.com: Aksi penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balpres) dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
Ada 100 koli balpres yang diamankan termasuk empat orang dengan inisial S, AG, RH, RA, dan AA. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025).
“Ada sekitar 100 koli balpres yang masuk melalui pelabuhan dari tanggal 7 -8 Desember. Subdit I Indagsi Polda Kepri juga menemukan sekitar 20 karung sisa hasil penjualan, 11 koper, dan 8 ransel berisi pakaian bekas yang tidak sesuai aturan, ” jelasnya.
Jelasnya, modus operasi yang digunakan di mana pelaku mencoba memasukkan balpres tersebut dengan modus menitipkan sebagai barang bawaan penumpang.
“Di mana keempatnya diduga membawa tas berisi pakaian bekas dan menerima titipan barang dengan imbalan upah, 1 koli 10 Dollar SG,” bebernya.
Di lokasi yang sama Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut pakaian bekas impor tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berisiko membawa penyakit.
“Ini tentunya menimbulkan kerugian bagi industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.
Ia menjelaskan, modus yang paling sering digunakan adalah menyamarkan barang sebagai koper pribadi penumpang dari luar negeri. Hal ini tentunya mengelabui para petugas.
“Jadi mereka ini dibuat seolah-olah bawa barang bawaan pribadi, padahal isinya pakaian bekas impor. Dan koper yang dibawa juga sebagian tidak layak pakai ada rodanya copot, dan lain-lain,” ucapnya.
Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 103 huruf D jo Pasal 102 huruf E UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 8 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Editor: Rega






