Percepat Pemulihan, Menkeu Minta Pemda di Aceh Belanjakan Anggaran

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi. Tangkapan Layar Kanal Youtube TV Parlemen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi. Tangkapan Layar Kanal Youtube TV Parlemen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah di Aceh segera membelanjakan anggaran yang ada agar pemulihan pascabencana bisa cepat berlangsung.

“Saya kira soal dana tidak ada masalah, dana untuk bencana sudah masuk ke tiap daerah. Ini harus segera dibelanjakan,” kata Menkeu dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pasca Bencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah, di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).

“Misalnya ke Aceh Tamiang, seperti Pak Tito bilang, kita transfer 47 miliar, Pak. Tapi mereka punya di rekening mereka 132 miliar. Dari situ sih terlihat, Aceh Tamiang tuh nggak ada kendala uang sebetulnya. Saya nggak tahu kenapa mereka nggak berani belanja. Mau ngumpulin bunga? Nanti dia ngeperiksa loh Pak. Jadi, belanjakan aja duitnya,” tutur Purbaya.

Baca Juga :  Prabowo dan PM Inggris Sepakati Kemitraan Strategis Baru RI–Inggris

Menkeu juga mengambil Langkah cepat dengan memangkas aturan birokratis dan melonggarkan sejumlah perizinan ekonomi. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pascabencana banjir yang melanda wilayah Sumatera.

Dalam rapat tersebut, Purbaya menyoroti aduan mengenai kendala pengadaan kapal keruk untuk penanganan bencana di Sumatera. Kapal keruk yang sangat dibutuhkan itu ternyata dikenakan cukai sebesar Rp30 miliar.

Baca Juga :  Mendagri Tugaskan Praja IPDN Bantu Pulihkan Pemerintahan Aceh Tamiang

Cukai tersebut muncul karena kapal dikirim dari perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan aturan, pengiriman barang dari KEK ke luar kawasan akan dikenakan cukai. Purbaya mengaku sempat kebingungan dengan kebijakan ini.

Menanggapi masalah tersebut, Purbaya langsung memutuskan dan membebaskan pajak untuk pemindahan kapal keruk. “Kalau misal mau pinjem tapi ada kendala seperti itu lapor ke kita, kita bypass. Keterlaluan kalau orang mau pinjem atau pakai buat bencana kita pajakin,” tegas Purbaya. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru