Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Polda Kepri, waktu lalu. Foto: Istimewa

Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Polda Kepri, waktu lalu. Foto: Istimewa

Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang beraksi di Batam. Sindikat ini mencuri motor matik berdasarkan pesanan lalu menjualnya ke luar daerah, termasuk ke Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menyatakan kasus ini terungkap setelah warga melapor kehilangan motor di kawasan Batam Center pada Oktober 2025. Tim langsung menyelidiki dan memburu pelaku hingga mengendus jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Polresta Barelang.

Tim menangkap pelaku utama, R, di depan masjid Pulau Setokok pada 12 Februari 2026 dini hari. Dalam pemeriksaan, R mengaku mencuri 41 sepeda motor selama enam bulan terakhir. Ia mengirim sebagian motor curian ke Pulau Moro melalui jalur laut.

Baca Juga :  Pengamanan Nataru 2025–2026 Berjalan Aman dan Kondusif di Batam

“Kami masih mengembangkan jaringan lainnya,” tegas Ronni, Kamis (26/2).

Penyidik kemudian menangkap dua penadah, A alias PH dan MS alias J. R berperan sebagai eksekutor, sedangkan A dan MS membeli serta menyalurkan motor hasil curian.

Polisi menyita 14 unit sepeda motor, tiga ponsel, dan uang tunai belasan juta rupiah. Saat menggeledah rumah MS, tim juga menemukan sembilan paket sabu beserta alat isap. Penyidik menyerahkan barang bukti narkotika itu ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

R kini terancam Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara A dan MS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Kepri Tutup 2025 dengan Kinerja Gemilang

Kanit Opsnal Jatanras AKP Haris Baltasar Nasution mengungkapkan, pelaku menjual motor curian seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Penadah meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit. Pelaku mengirim motor menggunakan pompong dari Setokok ke Pulau Moro.

“Sampai sekarang kami belum menemukan keterlibatan aparat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Ohei mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia meminta masyarakat menggunakan kunci ganda dan tidak membeli motor tanpa dokumen resmi agar terhindar dari jerat hukum.

Editor: Difky

Berita Terkait

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika
19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis
Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:06 WIB

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Senin, 2 Maret 2026 - 15:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:36 WIB

Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Gubernur Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan didampingi untuk pimpinan lainnya. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Gubernur Ansar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD Kepri

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:21 WIB