Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Polda Kepri, waktu lalu. Foto: Istimewa

Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Polda Kepri, waktu lalu. Foto: Istimewa

Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang beraksi di Batam. Sindikat ini mencuri motor matik berdasarkan pesanan lalu menjualnya ke luar daerah, termasuk ke Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menyatakan kasus ini terungkap setelah warga melapor kehilangan motor di kawasan Batam Center pada Oktober 2025. Tim langsung menyelidiki dan memburu pelaku hingga mengendus jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Polresta Barelang.

Tim menangkap pelaku utama, R, di depan masjid Pulau Setokok pada 12 Februari 2026 dini hari. Dalam pemeriksaan, R mengaku mencuri 41 sepeda motor selama enam bulan terakhir. Ia mengirim sebagian motor curian ke Pulau Moro melalui jalur laut.

Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

“Kami masih mengembangkan jaringan lainnya,” tegas Ronni, Kamis (26/2).

Penyidik kemudian menangkap dua penadah, A alias PH dan MS alias J. R berperan sebagai eksekutor, sedangkan A dan MS membeli serta menyalurkan motor hasil curian.

Polisi menyita 14 unit sepeda motor, tiga ponsel, dan uang tunai belasan juta rupiah. Saat menggeledah rumah MS, tim juga menemukan sembilan paket sabu beserta alat isap. Penyidik menyerahkan barang bukti narkotika itu ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

R kini terancam Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara A dan MS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Kanit Opsnal Jatanras AKP Haris Baltasar Nasution mengungkapkan, pelaku menjual motor curian seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Penadah meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit. Pelaku mengirim motor menggunakan pompong dari Setokok ke Pulau Moro.

“Sampai sekarang kami belum menemukan keterlibatan aparat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Ohei mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia meminta masyarakat menggunakan kunci ganda dan tidak membeli motor tanpa dokumen resmi agar terhindar dari jerat hukum.

Editor: Difky

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru